Terdakwa Penipuan Ngaku Borong Revitalisasi Pasar Horas Dituntut 3,5 Tahun

Sebarkan:



Dua saksi sebelumnya dihadirkan sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Rusdi Taslim, terdakwa penipuan Rp470 juta mengaku sebagai pemborong pekerjaan Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar, Kamis petang (26/11/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan akhirnya dituntut pidana 3,5 tahun penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan JPU dari Kejari Medan  Vina Monica menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, telah terpenuhi.


Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dan belum mengembalikan uang korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, terdakwa yang bersidang secara virtual melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan, Senin mendatang (30/11/20).


Terlanjur Percaya


Pada persidangan sebelumnya, saksi korban Halomoan mengatakan terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan. 


Rusdi Taslim (atas), terdakwa penipuan mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


Proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, dari Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.


"Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta," timpal Halomoan menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.


Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan revitalisasi Pasar Horas akan meraup keuntungan Rp25 miliar. 


Jangankan keuntungan Rp609 juta sebagaimana dijanjikan terdakwa, modalnya pun tidak kembali. Karena cek yang diterimanya kosong alias tidak cukup saldo di bank. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini