Sering Lakukan Perbuatan Meresahkan, Kejari dan PN Tanjungbalai Diminta Hukum Berat Terdakwa, Kibal

Sebarkan:

Terdakwa MI alias Kibal


TANJUNGBALAI
- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang sedang menangani kasus penculikan terhadap korban Evin Edward Sitorus diminta menghukum berat terdakwa MI alias Kibal, Kamis (19/11/2020). 

Pasalnya, terdakwa sudah sering melakukan perbuatan yang meresahkan dan jika tidak dihukum berat diduga akan kembali mengganggu ketentraman masyarakat khususnya Kota Tanjungbalai yang selama ini sudah aman. 

Hal itu dikatakan Ibrahim alias Rahim,  warga Tanjungbalai yang menjadi salah seorang korban penganiayaan tersangka MI alias Kibal sebagaimana disebut dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/23/IV/2020/Poldasu/ Res Tj. Balai/Sek ST Raso, tertanggal 2 April 2020.

Saat ini terdakwa MI alias Kibal sedang menjalani proses persidangan dengan agenda acara pembacaan tuntutan dari jaksa di PN Tanjungbalai atas dakwaan penculikan korban Evin Edward Sitorus dan diperkirakan akan bebas tampung (Bestam) atas laporan korban penganiayaan Ibrahim alias Rahim. 

"Aku sangat berharap agar jaksa pada tuntutannya menghukuman terdakwa dengan hukuman berat dan lama agar rasa keadilan itu bisa dirasakan masyarakat, khususnya warga Tanjungbalai yang pernah jadi korbannya namun tidak berani melapor," ujar Ibrahim. 

Ibrahim menegaskan, walaupun dirinya sudah menandatangi perjanjian damai namun dia tetap berharap PN Tanjungbalai dalam amar putusannnya menghukum berat tersangka karena perjanjian damai yang telah ditekennya dilakukan di bawah ancaman dan paksaan suruhan tersangka. 

Berita sebelumnya, seorang korban penculikan, Ibrahim alias Rahim warga Kota Tanjungbalai dipaksa menanda tangani surat perdamaian oleh sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka, MI alias Kibal.

Informasi yang diperoleh, korban didatangi sekelompok orang yang salah satunya disebut-sebut bernama Wira dan memaksa untuk meneken surat perjanjian perdamaian dengan pelaku penganiayaan trrhadap dirinya yakni Muhammad Ikbal alias Kibal. 

Rencananya,  surat perjanjian damai itu akan digunakan tersangka sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan keringanan hukuman di persidangan. 

"Saya tidak setuju dengan perdamain itu karen saya menekennya dibawah tekenan dan saya meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, secepatnya melakukan penyelidikan," ujar Ibrahim.

Diketahui, H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal saat ini sedang ditahan di Polres Tanjungbalai karena terlibat kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Evin Edward Sitorus dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjungbalai.

Tidak hanya itu, Kibal merupakan residivis setelah divonis selama dua tahun oleh Pengadilan Tanjungbalai karena terbukti menganiaya korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017 silam.
 
Belum lagi proses kasusnya selesai dijalani, Kibal kembali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap Ibrahim alias Rahim sebagaimana tertuang dalam Nomor: LP/23/IV/2020/Poldasu/ Res Tj Balai/Sek ST Raso, tertanggal 2 April 2020.

Ibrahim mengatakan, kasus penganiayaan yang dialami sekira lima bulan lalu. Menurutnya, saat itu ia tengah membantu rekannya yang terjatuh dari sepeda motor tepatnya di Jalan Esdengki atau Jalan Beting Seroja.

"Ketika itu aku membawa teman yang terjatuh dari kendaraannya ke klinik disaat bersamaan datang H Kibal menemuiku," katanya saat dikonfirmasi via seluler, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Ibrahim menerangkan setelah bertemu ia pun dibawa H Kibal ke salah warung nasi tidak jauh dari klinik. Setibanya di warung secara tanpa sebab langsung H Kibal melakukan penganiayaan. 

"Saat di warung aku ditanya apakah adik atau abangnya si Rahmad. Lalu aku jawab aku adiknya Rahmad. Nah, saat itu juga aku dipukuli H Kibal hingga babak belur," terangnya. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Ibrahim melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang Raso.  (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini