Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap bersama Koordiv PP Raden Admiral (kanan), serta Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris (kiri)
MEDAN | Tidak terpenuhinya unsur laporan Panwascam Medan Deli sebenarnya bukan berarti kegiatan yang dihadiri oleh Calon Walikota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution saat itu tidak ada indikasi kesalahan.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu saja yang diproses di Sentra Gakkumdu. Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, di Medan, Kamis, 5 November 2020.
Salah satu di antaranya adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya.
Kemudian, tambah orang nomor satu di Bawaslu Kota Medan itu, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tapi kenapa ada pemasangan alat peraga kampanye dan juga melibatkan anak-anak.
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini, sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," tegas Payung.
Bawaslu Kota Medan mengimbau Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur, sehingga setiap dugaan pelanggaran dalam setiap pengawasan agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai Laporan Hasil Kerja (LHP). "Proses kajian kita serahkan dilakukan oleh yang berwenang," pungkas Payung.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh Akhyar.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yaitu menghentikan pengusutan pengaduan lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam pengaduan tersebut. (rel)