Sebelum Ditikami 42 Liang, Korban Diajak Bersetubuh di Ladang Bambu

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menginterogasi tersangka. 


MEDAN | Kepolisian Sektor Sunggal jajaran Polrestabes Medan berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku pembunuhan seorang warga Jalan Kopi Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai Medan, Sumatra Utara.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE,MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Jumat (06/11/2020) menjelaskan dari ketiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Reval Fahrudin (18) yang di tangkap unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kota Tebing Tinggi, satu diantaranya adalah seorang wanita berumur 17 tahun yang merupakan ibu rumah tangga berinisial YF, warga Jalan Danau LauTawar, Binjai Barat. 

Bersama YF, Polisi juga meringkus YP alias W (23) warga Paya Bakung, Dusun 7 serta AR (15) warga Jalan Banten, KM 14,5 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, keduanya bertugas melakukan penikaman berulangkali sementara YF bertugas memancing korban untuk berhubungan seks di ladang Jambu Dusun 4, Desa Serba Jadi. Senin (2/11/2020) sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolrestabes Medan  menambahkan, personel Polsek Sunggal mendapatkan informasi penemuan mayat laki-laki di lokasi. 
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti yaitu 1 bilah pisau, 1 obeng dan 2 pasang sandal. 

"Kejadiannya berawal pada saat YP dan AR serta YF lagi main warnet di Jalan Diski, Desa Sumber Melati. Saat itu YF dan korban sedang asyik chatingan di Facebook. Dan dalam chatingan tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan seks dan disuruh menunggu di ladang Jambu. Selanjutnya para pelaku berboncengan tiga mengendarai sepeda motor, saat tiba disana YP langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan pisau secara berulang-ulang, sementara AR juga turut menikam korban juga secara bertubi-tubi, hingga akhirnya korban tewas dengan 42 kali tikaman," ujar Kapolrestabes Medan. 

Setelah korban tewas AR menyeret korban ke ladang jambu dan harta benda korban berupa Hp Xiomi note 4 dan sepeda motor CBR BK 5449 RAO dibawa oleh YP.

Empat hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mendapatkan laporan informasi bahwa para pelaku berada di kota Tebing Tinggi. 

Polisi langsung melakukan pengejaran namun setelah disana, Polisi mendapatkan kabar, bahwa para pelaku sudah berada di kost-kostan kota Kisaran Timur.

Ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus disana. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka YP dan AR berusaha melarikan diri, dari kejaran petugas hingga akhirnya kedua kaki tersangka di lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini