Polsek Beringin Ringkus Pelaku Penipuan di Padangsidimpuan

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Beringin, Senin (30/11/2020) melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Tersangka Khaidir Noval Harahap (48) warga komplek Perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan ribuan butir telur dengan kerugian ditaksir mencapai 174 juta rupiah milik korban, Dewiwaty (33) warga Dusun VI Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Informasi dihimpun, pelaku datang ke rumah pelapor untuk mengambil telur ayam ternak sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir. Lalu pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telur ayam tersebut setelah habis terjual.

Meski sudah habis terjual, pelaku belum membayar, akan tetapi pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekira pukul 09.30 wib pelaku datang lagi ke rumah pelapor untuk meminta telur ayam sebanyak 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telor ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telor tersebut habis terjual keseluruhannya.

Tapi hingga kini, pelaku belum juga membayar. Namun dia tetap melakukan pemesanan, dan tetap begitu seterusnya hingga korban yang merasa ditipu membuat pengaduan ke Polsek Beringin.

Terkait kasus ini, Kapolsek Beringin melalui Kanit Reskrim Iptu Desman Manalu SH mengatakan, pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 01 Pebruari 2020, 1 (satu) lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019 , 1 (satu)  lembar faktur bon pengambilan telur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan polisi.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini