Perkara Penipuan Kerjakan Revitalisasi Pasar Horas Siantar, JPU Tetap Pada Tuntutan

Sebarkan:



Terdakwa Rusdi Taslim mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


Medan I JPU dari kejari Medan Vina Monika Siregar menyatakan, tetap pada amar tuntutan yang disampaikan persidangan pekan lalu.


Sebab dari fakta terungkap di persidangan unsur tindak pidana penipuan Rp470 juta yakni Pasal 378 KUHPidana yang menjerat terdakwa Rusdi Taslim, telah terpenuhi.

 

"Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia. Mohon agar terdakwa dipidana 3,5 tahun penjara," kata Vina Monika menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, Senin petang (30/11/2020) seusai penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 2 PN Medan.


Penuntut umum tidak sependapat dengan dalil hukum yang baru disampaikan PH terdakwa. Unsur bujuk rayu agar saksi korban Halomoan mau menitipkan uang kepada terdakwa Rusdi Taslim dinilai telah terpenuhi.


Saksi korban terbuai dengan iming-iming akan memperoleh keuntungan, ketika terdakwa mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Palapa Brayan Kota Medan.


Menurutnya, permohonan PH terdakwa agar kliennya nantinya divonis lepas, boleh-boleh saja. Namun fakta terungkap di persidangan unsur tindak pidana penipuan, telah terpenuhi.


"Saudara PH juga tetap pada nota pledoinya," tanya hakim ketua dan diiyakan PH terdakwa. 


Dengan demikian majelis hakim akan musyawarah terlebih dahulu dan akan membacakan putusan, Jumat (4/12/2020) mendatang.


Terlanjur Percaya


Diberitakan sebelumnya, saksi korban Halomoan mengaku terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan.

 

Proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, dari Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.


"Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta," timpal Halomoan menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.


Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar Horas Kota Pematang Siantar akan meraup keuntungan Rp25 miliar. 


Jangankan keuntungan Rp609 juta sebagaimana dijanjikan terdakwa, modalnya pun tidak kembali. Karena cek yang diterimanya kosong. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini