Pemasok Ganja ke Sibolga Diringkus Polres Tapteng

Sebarkan:


TAPTENG |
Warga Kota Sibolga ditangkap Personil Satuan Reserse Polres Tapteng di Kawasan SPBU Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

NS, 39, warga Kelurahan Aek Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga ditangkap Personil Satuan Reserse Polres Tapteng di lokasi SPBU Kelurahan Muara Nibung, Sabtu (21/11/2020) malam.

“Kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial NS,39 membawa narkoba jenis daun ganja kering di kelurahan Muara Nibung dengan memakai sepeda motor,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning Minggu (22/11/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng langsung terjun dan menangkap dan mengeledah seorang laki-laki yang berinisial NS, dan berhasil menangkap barang bukti satu bungkus plastik berisi delapan ampul daun ganja kering dibalut kertas warna coklat yang didapat dalam jaket.

"Setelah dimintai keterangan, NS ternyata adalah pemasok narkoba dari Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kota Sibolga dan NS dibawa ke Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, NS dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Subs, 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.(dmk) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini