Pelaku Curat Diringkus Polsek Galang

Sebarkan:




DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Galang meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atasnama Arif Lubis, 30, warga Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap atas dugaan tidak pidana curat yang dilakukan bersama rekannya terhadap korban Sudarman 35,warga jalan Garuda gang Senopati Sri Kambing Kota Medan pada hari Kamis tanggal 14 /10/ 2020 lalu di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang tepatnya di halaman Sekolah Dasar Negeri Pisang Pala.

Informasi dihimpun, saat itu korban sedang bersama temannya pergi ke Desa Petumbukan untuk menjumpai tersangka Arif dikarenakan telah berjanji untuk jual beli Sepeda motor Kawasaki KLX. Namun ketika korban datang ke lokasi yang dijanjikan jumpa, tersangka sudah menunggu korban dengan temannya. bukannya bermaksud menjual sepeda motor tapi tersangka Arif dan teman temannya berniat merampok uang yang dibawa korban.

Korban menanyakan perihal sepeda motor yang dijual tapi tersangka Arif langsung memegangi korban dan merampas uangnya.Korban coba melawan tapi malah dipukuli oleh tersangka, sementara teman korban melarikan diri karena dikejar pakai parang oleh tersangka Arif dan kawan kawan.

Atas kejadian ini korban membuat pengaduan ke Polsek Galang hingga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Galang.Perampokan ini sebelumnya sudah direncanakan tersangka bersama teman temannya, akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp12.150.000.

Terkait Kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda David saat dikonfirmasi Jumat (20/11/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku Curat.

"Tersangka kita tangkap, dan temannya yang terlibat masih kita buron, kini pemeriksaan masih kami lakukan terhadap tersangka," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Galang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini