Miliki Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi Tidak Jauh dari Rumahnya

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Anwar Idris Gang. Sederhana, Lingk. I, Kel  Gading, Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai, Senin (16 /11/2020), sekitar pukul 20.30 Wib, tak jauh dari rumahnya.

Tersangka Muhammad Irwan alias Iwan, 38, Wiraswasta, warga Jln. Anwar Idris, Gang. Sederhana, Lingk. I, Kel Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai tak jauh dari rumahnya dan disita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry Warna Biru.

" Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba, tak terlepas dari resahnya warga hingga memberikan laporan yang mengatakan bahwa di Jln. Anwar Idris, Gang. Sederhana. Lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. ada seorang laki-laki yang dikantongi petugas memiliki narkotika jenis shabu-shabu ", Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Selasa (17/11/2020).

Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK. 

Lanjut AKP Zulfikar SH, saat dilakukan penangkapan, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kanan TSK. 

AKP Zulfikar SH mengaku, Kemudian petugas melakukan interogasi dan TSK Iwan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke Markas Komando guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijebloskan kedalam tahan serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini