Korban Penganiayaan Dipaksa Teken Surat Perdamaian

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
 | Seorang korban penganiayaan,  Ibrahim alias Rahim warga Kota Tanjungbalai dipaksa meneken surat perdamaian oleh sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka, MI alias Kibal.

Informasi yang diperoleh, korban didatangi sekelompok orang yang salah satunya disebut-sebut bernama Wira dan memaksa untuk meneken surat perjanjian perdamaian dengan pelaku penganiayaan dirinya yakni Muhammad Ikbal alias Kibal. 

Rencananya,  surat perjanjian damai itu akan digunakan tersangka sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan keringanan hukuman oleh jaksa di persidangan. 

"Saya tidak setuju dengan perdamain itu karen saya menekennya dibawah tekenan dan saya meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, secepatnya melakukan penyelidikan," ujar Ibrahim,  Kamis (19/11/2020).

Diketahui, H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal saat ini sedang ditahan di Polres Tanjungbalai karena terlibat kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Evin Edward Sitorus dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjungbalai.

Tak hanya itu, Kibal merupakan residivis setelah divonis selama dua tahun oleh Pengadilan Tanjungbalai karena terbukti menganiaya korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017 silam.
 
Nah, belum lagi proses kasusnya selesai dijalani, Kibal kembali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap Ibrahim alias Rahim. 

Hal ini berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam Nomor: LP/23/IV/2020/Poldasu/ Res Tj Balai/Sek ST Raso, Tanggal 2 April 2020.

Ibrahim mengatakan, kasus penganiayaan yang dialaminya sekira lima bulan lalu. Menurutnya, saat itu ia tengah membantu rekannya yang terjatuh dari sepedamotor tepatnya di Jalan Esdengki atau Jalan Beting Seroja, Tanjungbalai.

"Ketika aku membawa teman yang terjatuh dari kendaraannya ke klinik di saat bersamaan datang H Kibal menemuiku," katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Lebih lanjut, Ibrahim menerangkan setelah bertemu ia pun dibawa H Kibal ke salah warung nasi tidak jauh dari klinik. Setibanya di warung secara tanpa sebab langsung H Kibal melakukan penganiayaan. 

"Saat di warung aku ditanya apakah adik atau abangnya si Rahmad. Lalu aku jawab aku adiknya Rahmad. Nah, saat itu juga aku dipukuli H Kibal hingga babak belur," terangnya. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Ibrahim mengaku langsung melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang Raso. (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini