Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara

Sebarkan:
Pemusnahan barang bukti
TEBINGTINGGI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (11/11/2020).

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan, Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting dan Kasubbag Bin Astri.

Mustaqpirin menjelaskan, pemusnahan barang bukti berasal dari 85 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba dan cabul dari periode Juli-November 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain," ujar Mustaqpirin.

Tampak seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu. Dari 85 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika.

"Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi," ujar Mustaqpirin.

Mustaqpirin pun mengajak warga masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba.

"Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini