Beberapa Anggota DPRD Tanjungbalai WO, Rapat Paripurna Gagal

Sebarkan:


TANJUNG BALAI | Akibat aksi walk out (WO) dari  beberapa orang anggota DPRD Tanjungbalai pada rapat paripurna gagal dilanjutkan.

Sidang paripurna digelar Kamis (19/11/2020)  dengan agenda penandatanganan  Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Adapun anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai yang keluar dari ruang sidang aula gedung dewan sebanyak 9 orang dari 6 Partai dan dari dua fraksi yaitu, Fraksi Pendekar Keadilan dan Fraksi Indonesia.

Setelah sidang Paripurna dibuka Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, Ketua Fraksi Pendekar Keadilan, Muhammad Yusuf interufsi dengan pernyataan bahwa rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS tersebut cacat hukum. Karena pembahasan dan penjadwalannya tidak mengacu tata tertib (tatib) DPR.

Saat dikonfirmasi wartawan Yusuf Palembang yang didampingi delapan anggota DPRD lainnya yang ikut melakukan aksi walk out yakni Andi Abdul Rahim,Antoni Darwin,Nurul Asnita,Alfian Panjaitan,Mas Budi, Usai Walk Out mengatakan,rapat Paripurna yang digelar mengangkangi tatib.

"Karena cacat hukum, kami dari Fraksi Pendekar Keadilan menyatakan walk out dari ruang rapat sembari diikuti anggota fraksi yakni, Andi Abdul Rahim, H.Alfian Panjaitan dan Mas Budi Panjaitan."Aksi keluar ruangan berikutnya juga dilakukan ketua fraksi Nurani Indonesia Raya, Antoni Darwin," ujar Yusuf.

Lebih lanjut dikatakannya,dalam pembahasan KUA-PPAS harus melalui mekanisme yakni melibatkan komisi-komisi DPRD. Begitu juga penjadwalan paripurna penetapan KUA-PPAS harus melibatkan badan musyawarah (Banmus).

"Oleh karena itu pimpinan DPRD wajib menjadwal ulang pembahasan dan paripurna penetapan KUA-PPAS yang menjadi acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjungbalai TA 2021," terangnya.

Dia menjelaskan, mereka tidak bermaksud menghambat pembahasan APBD, namun jika tidak ada penjadwalan sesuai mekanisme, maka kedepannnya kami tidak akan mengikuti serangkaian agenda rapat untuk membahas Ranacangan APBD hingga menetapkan Perda APBD 2021 yang disusun berdasarkan KUA-PPAS. Kalau sudah di awali dengan yang salah.

“Setelah APBD Tahun 2021 yang ditetapkan akan cacat hukum," tegas Antoni Darwin. (surya/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini