Viral Aksi Kekerasan Terhadap Anak 12 Tahun di Sergai, Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan:
Ilustrasi
SERDANGBEDAGAI | Seorang pria bernama Salmon Panjaitan (66), warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai, Sumut, ditangkap polisi, Jumat (23/10/2020) pukul 22.30 WIB.

Salmon ditangkap, karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berumur 12 tahun bernama David Sanjai Sihotang, yang videonya viral di media sosial.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/458/X/2020/SU/Res T.Tinggi/SPKT TT, tanggal 22 Oktober 2020, dengan pelapor Sonny Ria Hutasoit (48).   

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.

"Iya, pelaku sudah ditangkap," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (24/10/2020) pagi.

Ditanya mengenai detail dan kronologi kejadian, Josua belum dapat menjelaskannya.

"Nanti akan dirilis sama Kapolres," katanya.

Sebelumnya, video kekerasan terhadap anak dibawah umur ini sempat viral di sosial media. Video ini pertama dibagikan oleh akun Tina Siregar pada 22 Oktober 2020.

Tampak dalam video, kejadian terjadi di  lokasi permainan bilyar. Terlihat 2 orang terlibat adu mulut dan salah satunya diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang sedang dipegangnya.

Video tersebut juga telah disukai dan dikomentari warganet hingga ribuan kali. Namun, kini video di akun sosial media bernama Tina Siregar tersebut telah hilang. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini