Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo Ditahan

Sebarkan:


MEDAN
| Terlibat perusakan mobil dinas PU saat aksi demo pada Kamis (8/10/2020) lalu, salah seorang pendemo ditahan polisi. 
"Pendemo itu ditangkap saat melakukan aksi demo di Bundaran Majestik pada Rabu (21/10/2020)," kata Kapolrestabes Medan  Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Sedangkan dua lagi pendemo yang sempat diamankan karena menghalang-halangi saat pelaku ditangkap polisi. "Keduanya sudah kita pulangkan. Yang ditahan hanya pelaku perusakan mobil dinas PU," tambah Riko.

Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyampaikan keterangan terkait alasan penahanan satu dari tiga orang yang sempat ditangkap pada Rabu (21/10/2020). 

Ketiganya ditangkap saat anggota demonstran sedang menyampaikan aspirasi di Tugu SIB. 

Terkait pemeriksaan seorang dari tiga anggota demonstran, Wakapolrestabes Medan menyampaikan bahwa ada kaitannya dengan perusakan sebuah mobil dinas pemerintah. 

"Pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.30 wib memang ada kebetulan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan dari  mahasiswa, kita memang dari Polrestabes Medan melakukan pengamanan, agar kegiatan itu berjalan aman, lancar, dan kondusif," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing.

Tambahnya,  penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan adalah satu diantara pelaku pembakaran mobil dinas pemerintah. 

"Kegiatannya memang berjalan dengan kondusif, namun  beberapa minggu yang lewat, ada kejadian pembakaran terhadap salah satu mobil dinas pemerintah. Pada saat pelaksanaan demo tersebut, dari hasil pengamatan kita, video yang beredar dan tentu yang kita miliki melihat salah satu dari pelaku pembakaran ada di lokasi," lanjutnya. 

Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini