Tak Pakai Masker, Seorang Pemuda di Aceh Timur Dihukum Baca Al-Quran

Sebarkan:
ACEH TIMUR | Sebanyak puluhan orang terjaring razia dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kota Idi, Aceh Timur, Kamis (1/10/2010).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Timur, T. Amran mengatakan, sebanyak puluhan orang diberikan sanksi peringatan dan seorang pemuda dikenai sanksi yakni pembacaan Ikrar didepan umum.

Sedangkan, puluhan orang lainnya pencatatan biodata sesuai indentitas dengan sanksi peringatan pernyataan tertulis.

"Ada seorang pemuda masih berusia 18 tahun, kita berikan sanksi sosial pembacaan ayat-ayat Al-quran berupa ayat-ayat pendek," kata Amran didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian dan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan.

Selama penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan diperketat, masih banyak warga yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah.

Amran mengatakan, sebanyak 30 orang orang dikenakan sanksi tertulis karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Pada hari pertama razia, penerapan sanksi bagi pelanggar penerapan disiplin dan protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati 32 Tahun 2020.

"Sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi pencatatan biodata dan mengucapkan Ikrar penggunaan masker sebanyak tujuh kali," katanya.

Sementara, Kasi Operasi dan Pengendalian Budi Wibowo, menjelaskan, total yang terjaring dari para pelanggar protokol kesehatan ini berjumlah 93 orang.

Razia ini dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Timur sebagai Dansatgas Operasi Yustisi, TNI dan Polri, Satgas BPBD, Dishub, Kominfo, Kejaksaan dan Pengadilan serta dinas terkait lainnya. (Said/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini