Polres Tapanuli Selatan Jaring 115 Orang Pelanggar Prokes Saat Menggelar Ops Yustisi

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN | Polres Tapanuli Selatan bersama anggota Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis(22/10/ 2020).

"Kita menggelar operasi ini sesuai peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 49 tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj melalui Iptu S Naibaho selaku pemimpin tim operasi yustisi.

Adapun jumlah keseluruhan personil yang menggelar operasi sebanyak 26 personil yakni, personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang, personil Sat Pol PP sebanyak 8 orang dan personil Dinas Perhubungan sebanyak 8 orang.


Berdasarkan keterangan Iptu S Naibaho, pelaksanaan operasi yustisi di Jalinsum Desa Sosopan Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 8 teguran tertulis.

Kemudian, pelaksanaan Operasi di Jalinsum Desa Pargarutan Tonga, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 5 teguran tertulis.

Selanjutnya, pelaksanaan operasi di Jalinsum Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 10 teguran tertulis dan di Jalinsum Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 8 teguran tertulis.

Sedangkan pelaksanaan operasi di Jalinsum Desa Pargarutan Huta Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 7 teguran tertulis.

Terakhir, pelaksanaan operasi di Jalinsum Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dengan hasil 10 teguran tertulis.

"Dalam operasi yang kita gelar hari ini, teguran lisan 67 giat, teguran tertulis 48 giat sehingga keseluruhan berjumlah 115 giat. Kemudian untuk stasioner 6 giat dan himbauan 15 giat," jelas Iptu S Naibaho.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini