Perampok HP Ini Nginap di Sel Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN
| Pelaku perampokan berinisial HS (35) warga Jalan Kariman Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara diciduk Tekab Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim Iptu JA Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2020) sore mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan oknum anggota SPSI itu tindaklanjut laporan korban Gracella Idelina Vijas (18) warga Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Perampokan  menimpa korban terjadi pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 00.45 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki di Komplek MMTC Jalan Selamat Ketaren sembari main handphone. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung merampas handphonenya," ujar Kanit. 

Korban berusaha mempertahankan HP nya hingga keduanya terjatuh dan bergumul di lokasi becek. Lantaran korban kalah tenaga, pelaku akhirnya berhasil menguasai HP korban. Selanjutnya pelaku kabur dengan membawa barang hasil rampasan. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Laporan korban kita tindaklanjuti dengan melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan. Dari lokasi kita juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Hasilnya kita mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya saya bersama anggota melakukan pencarian terhadap pelaku HS," terangnya.

Pada Senin dini hari, Tekab mendapat informasi pelaku berada di kawasan Percut Sei Tuan. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menghubungi korban dan diminta untuk datang ke kantor polisi.

"Saat dipertemukan, korban membenarkan jika pelaku yang merampoknya. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun itu langsung kita proses lebih lanjut," terangnya. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini