LBH Medan Surati Komnas HAM, LPSK dan Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya 2 Tahanan Polsek Sunggal

Sebarkan:



Wadir LBH Medan Irvan Saputra (tengah kanan) ketika menerima delegasi keluarga korban di Sekretariat LBH Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | LBH Medan dalam waktu dekat akan menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kapolri untuk mengungkap kasus tewasnya 2 tahanan Polsek Sunggal beberapa waktu lalu. 


Hal itu ditegaskan Wadir LBH Medan Irvan Saputra, Senin (6/10/2020) di Sekretariat Jalan Hindu Medan, usai menerima keluarga 2 korban yang tewas diduga tidak wajar ketika masih dalam pemeriksaan aparat Polsek Sunggal.


Menurut keterangan keluarga, korban tewas di dalam sel tahanan sementara penyidik. Kasus yang menewaskan Rudi Efendi (26 September 2020, red) dan menyusul Joko Dedi Kurniawan (2/10/2020) yang juga masih kemenakan Rudi Efendi.


Preseden


LBH Medan mendesak agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan profesional agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Sebab kasus tewasnya warga ketika dalam pemeriksaan penyidik bukanlah yang pertama.


"Siapa yang harus bertanggung jawab? Oleh karena itu LBH Medan menyatakan siap melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban," kata Irvan.


Apalagi di antara ke-7 warga yang diamankan diduga terkait kasus begal, katanya polisi gadungan, LBH Medan juga minta agar Kapolda memberikan perlindungan.


Langgar Kode Etik


Lembaga yang konsern penegakan supremasi hukum bagi kaum termarginalkan ini juga menduga ada pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Operasional Kepolisian.


Maupun Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri khususnya pada Pasal 8 C. Antara lain disebutkan, setiap anggota Polri profesional dan bertanggung jawab atas setiap tugasnya.


Kematian korban diduga kuat tidak wajar berdasarkan kronologis disampaikan keluarga korban. Apalagi kasus tewasnya warga ketika menjalani pemeriksaan petugas di Sumut bukanlah yang pertama.


"Siapa yang harus bertanggung jawab? Oleh karena itu LBH Medan menyatakan siap melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban," tegas Irvan. 


Karena ada 5 lagi warga yang diamankan diduga terkait kasus begal versi penyidik mereka berperan sebagai polisi gadungan, imbuh Irvan, LBH Medan juga meminta agar Kapolda memberikan perlindungan.


Sementara menurut Sunarsi, istri almarhum Joko Dedi Kurniawan didampingi Irwansyah (abang Joko Dedi Kurniawan, red) kematian kedua korban diduga kuat tidak wajar.


Mandikan Jenazah


Bahkan ketika jenazah Joko dimandikan (sebelum dikebumikan, red) kepala korban masih mengeluarkan darah. Sedangkan pada jenazah Rudi Efendi di bagian badan ditemukan luka memar membiru dan kulit tangan terkelupas.


"Melalui LBH Medan kami mohon agar kasus ini diungkap tuntas. Kenapa sampai menghilangkan nyawa mereka?" pungkas Irwansyah. (MOL/RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini