Lahan Perkebunan di Dusun Jatimulyo Belum Miliki Izin

Sebarkan:


LABUHAN BATU I Lahan perkebunan yang dimiliki salah satu pengusaha di Labuhanbatu bertepatan di Dusun Jatimulyo, Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu dengan luas kurang lebih 40 hektar tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu.


Keterangan ini disampaikan langsung Kadis Perizinan melalui Kasi Izin Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu di ruangan kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, No. 16, Ujung Bandar, Rantau Prapat, Rantau Selatan, Sumatera Utara pada Senin (5/10/2020)
Heri selaku Kasi Izin Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu memaparkan bahwa setiap pengusaha atau badan usaha yang memiliki lahan perkebunan melebihi sekala tertentu diatas 25 hektare wajib memiliki IUP B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya).

"Benar, bahwa setiap orang atau badan yang memiliki luas lahan perkebunan sekala tertentu diatas 25 hektare itu wajib ada IUP. Berdasarkan Permen No 98 Tahun 2013," ujarnya.

Saat disinggung mengenai izin salah satu pengusaha perkebunan milik pribadi berinisial SB alias Apeng di Dusun Jatimulyo, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu yang memiliki luas lahan perkebunan diatas 30 hektare, ia mengaku tidak ada izinnya.

"Sampai detik ini, ia tidak ada dokumen izin perkebunannya di Dinas Perizinan bang, apalagi lahannya sampai 30 hektare lebih. Dia wajib ada izin dari kita," pungkasnya.

Keterangan mengenai nama, luas lahan dan letak lahan perkebunan berdasarkan info dari Kepala Desa Kampung Dalam, Masngut.

"Itu yang punya si Apeng bang. Luas lahannya itu lebih 30 hektare bang, itu beralamat di Dusun Jatimulyo, Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu," ucapnya. (alfin/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini