Dissenting Opinion, Oknum Kepala Panti Asuhan Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Bebas

Sebarkan:





Walau dissenting opinion, terdakwa cabul dalam sidang secara vidcon akhirnya divonis benas di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara dan hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat (23/10/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (23/10/2020) secara dissenting opinion memvonis bebas ENS alias Ebiet.


Pria berusia 48 tahun juga dikenal sebagai kepala salah satu panti asuhan di Medan itu diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap perempuan di bawah umur.


Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan/tuntutan JPU dari Kejati Sumut Robert Silalahi. 


Sebab dari fakta terungkap di persidangan, pidana pencabulan atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni pidana Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, diyakini tidak terbukti.

.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar segera membebaskan terdakwa dari penjara serta memulihkan segala hak-hak terdakwa baik dalam kedudukan, kemampuan maupun harkat dan martabatnya.


Dissenting Opinion


Karena vonisnya dissenting opinion, hakim anggota yang tidak sependapat dengan vonis bebas tersebut, Sri Wahyuni juga menyampaikan pendapatnya.


Sebaliknya Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan cara tipu muslihat. 


Akibat perbuatan terdakwa, korban (sebut saja Henny, red) kehilangan masa depan, dan mengalami trauma. Maka terdakwa harus dihukum 13 tahun penjara karena diyakini terbukti melanggar pidana Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sebelumnya, JPU Robert Silalahi meminta menuntut terdakwa ENS agar dipidana penjara 11 tahun penjara.


Usia 4 Tahun


Usai persidangan JPU yang dikonfirmasi awak media menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.


Henny dititip orang tuanya di panti asuhan usia 4 tahun. Konon korban dicabuli di usia 7 tahun. Terdakwa ENS juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan.


Desember 2019,  korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya, selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Palmen Siregar mengatakan,  putusan bebas tersebut sudah sesuai dengan nota pembelaan (pledoi).


"Karena dalam persidangan tidak terbukti sama sekali klien kita melakukan perbuatan tersebut dan saksi saksi gak semua dihadirkan, kemudian kita juga sudah menghadirkan ahli, yakni ahli obgyn dan ahli spesialis klinis. Jadi kalau dissenting opinion itu sudah dibantahkan dengan keterangan ahli," pungkas Palmen. (RobS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini