Dikibusi Warga yang Resah, Pengedar Ganja Ini Ditangkap Polisi di Sergai

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Alwi Sahputra alias Awi (20) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya pemuda yang menetap di Dusun IV Kampung Maulana, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini digerebek Tekab Polsek Firdaus, Senin (05/10/2020) kemarin.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang ditemukan didalam kotak tumpukan sepatu dibawah meja makan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, Rabu (07/10/2020) menjelaskan, penggerebekan dilakukan berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku yang sering menjualbelikan narkoba di lingkungan mereka.

Atas laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis daun ganja kering di rumah pelaku.

"Kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis daun ganja di sebuah kotak dibawah meja," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti narkoba sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku kita kenakan pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini