Diduga Tak Miliki Izin dan Buang Limbah ke Sungai, PT Mitra Bahari Tanjung Balai Didemo Warga

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Peduli Rakyat (KP2R) Tanjung Balai menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di gudang PT Mitra Bahari dan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kamis (8/10/2020).

Aksi yang dikawal ketat aparat dari Polres Tanjung Balai ini terkait adanya indikasi pelanggaran hukum tindak pidana pembuangan limbah yang langsung menuju aliran sungai.

Dengan membawa spanduk bertuliskan mendesak Pemerintah Tanjungbalai segera menutup gudang Mitra Bahari karena diduga tidak memiliki AMDAL, SIUP, UKL dan UPL.

Sedangkan, kertas karton bertuliskan 'Tutup PT Mitra Bahari, diduga tidak memenuhi UU No 32 Tahun 2009', Mosi Tidak Percaya serta 'Kami Menduga tidak adanya izin gudang Mitra Bahari'.

Koordinator Aksi Mahmuddin (Kacak Alonso) dan Raja Erwin, dalam orasinya mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan tidak memiliki ijin serta tidak melalui Balai Karantina pengiriman hasil laut dalam kegiatan ekspor import dan tata caranya.

Selain itu, pengelolaan limbah hasil kegiatan Industri berupa AMDAL, SIUP, UKUL dan UPL yang telah dihasilkan oleh kegiatan usaha tersebut, berpotensi menjadi salah satu pintu masuk barang-barang haram dan ilegal.

"Kita juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai dan Disnaker bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan usaha serta menyegel segala bentuk kegiatan pelaku usaha yang ada di Kota Tanjung Balai, jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tanpa terkecuali termasuk Gudang Mitra Bahari, yang diduga melanggar peraturan," ujar Mahmuddin

Massa juga mendesak DPRD Kota Tanjung Balai, untuk membuat petisi penolakan Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja yang kini sedang menjadi persoalan berskala nasional. 

Hal itu mengingat banyak pelaku usaha/perusahaan yang ada di Kota Tanjung Balai, sebelum direncanakannya RUU ini sudah memang terindikasi sama sekali tidak tunduk dan patuh terhadap UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak buruh dan tidak terkecuali dengan salah satu pelaku usaha.

"Termasuk gudang Mitra Bahari yang terletak di Kecamatan Teluk Nibung," ungkapnya.

Kemudian, massa bergerak ke depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Gaharu, yang diterima oleh Kasubbag Umum dan siap untuk ikut datang menuju PT Mitra Bahari.

Alhasil, massa tiba di depan Gudang Mitra Bahari dan melakukan aksi orasi serta memberikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas.

Massa KP2R dan Kasubbag Umum memeriksa pengoprasian gudang Mitra Bahari yang membuang limbah langsung ke sungai.

Namun, pihak pengusaha tidak menanggapi aksi tersebut, hingga massa membubarkan diri dengan aman dan tertib.

"Kita akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar pada hari Senin," ucap massa. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini