BB 25 Butir Ekstasi Husen Syukri Divonis 9 Tahun, BB 7.973 Butir Asal Perancis Terpidana Narkotika Juga Divonis 9 Tahun

Sebarkan:



Husen Syukri (monitor tengah bawah) terdakwa perkara 25 butir pil ekstasi divonis 9 tahun penjara di PN Medan. (MOL/RobS)



MEDAN | Husen Syukri (40), warga Jalan Griya, Gang Sejarah, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi -atas pengakuan 2 terdakwa lebih dulu dibekuk- akhirnya divonis pidana 9 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang lanjutan secara virtual, Rabu (14/10/2020) di ruang Cakra 2 PN Medan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp10 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara) 3 bulan.


Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho. Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan jahat atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis pil ekstasi. 


Unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah terbukti.


Sedangkan 2 terdakwa yang lebih dulu dibekuk petugas Polsek Medan Timur yaitu M Amin dan Tri Utari masing-masing divonis 7 Tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 4 bulan penjara.


Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan berbelit-belit memberikan keterangan. Majelis hakim tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik JPU maupun Arizal, penasihat hukum (PH) terdakwa Husin Syukri menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.


Mengutip dakwaan JPU, petugas Resnarkoba Polsek Medan Timur lebih dulu membekuk terdakwa M Amin dan Tri Utari pada 4 Maret 2020 lalu dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongonsidi Medan. Ketika diinterogasi, ke-25 butir pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa Husen Syukri. 


Belakangan terdakwa Husen yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Timur pada 24 Maret 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB diinformasikan diamankan Polsek Tanjungmorawa.


BB 7.973 Butir


Diberitakan sebelumnya, Sudirman Bin Usman Als MP (Man Pungo) alias Man Botak, salah seorang dari 4 terdakwa penyalahgunaan narkotika dengan bb 7.973 butir pil ekstasi asal Perancis juga divonis pidana 9 tahun penjara.


Selain itu terdakwa berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


JPU dari Kejatisu Fransiska sebelumnya menuntut terdakwa pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan penjara. Informasi dihimpun, oknum JPU tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata tersebut. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini