2 Tahanan Kasus Polisi Gadungan di Medan Tewas, Sempat Ngeluh Sakit

Sebarkan:
Ilustrasi penjara (Foto: Detik.com)
MEDAN | Dua orang tersangka kasus polisi gadungan tewas dalam tahanan Polsek Sunggal, Medan. Kedua orang tahanan ini disebut sempat mengeluh sakit sebelum dinyatakan meninggal.

Tersangka pertama yang meninggal adalah Rudi Efendi. Sebelum meninggal, Rudi sempat mengeluh sakit di bagian lambung.

"Pada tanggal 21 September 2020 pukul 00.00 WIB, tersangka (Rudi) mengeluh sakit di lambung, selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit dan setelah diperiksa dokter tersangka diperbolehkan pulang selanjutnya tersangka dibawa pulang," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat diminta konfirmasi, Senin (5/10/2020).

Setelah diperbolehkan pulang, Rudi disebut kembali mengeluh sakit di bagian perut dan dibawa ke rumah sakit. Dia kemudian meninggal dunia pada Kamis (24/9/2020).

"Pada hari Kamis (24/9/2020) pukul 05.00 WIB, tersangka mengeluh sakit lagi di bagian perut. Selanjutnya tersangka dibawa lagi ke rumah sakit dan setelah diperiksa dokter selanjutnya tersangka meninggal dunia dan selanjutnya petugas melakukan autopsi. Namun, pihak keluarga tersangka bermohon kepada Kapolsek supaya tidak dilakukan autopsi dan dibuatkan pernyataan. Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucap Yasir.

Tersangka kedua adalah Joko. Yasir mengatakan Joko mulai mengeluh sakit di lambung pada Rabu (23/9/2020). Dia kemudian dibawa ke rumah sakit dan diperbolehkan pulang setelah diperiksa.

"Selanjutnya yang kedua kalinya, tepatnya pada tanggal 25 September 2020 pukul 17.23 WIB tersangka mengeluh sakit. Selanjutnya dibawa berobat ke rumah sakit dengan keluhan lambung dan kepala. Setelah diperiksa dokter menyatakan diopname. Selanjutnya tersangka diopname dan setelah diopname selama tiga hari dokter mengatakan sudah sembuh diperbolehkan pulang," tutur Yasir.

Yasir menjelaskan tersangka Joko kembali dibawa ke rumah sakit dengan keluhan yang sama pada Selasa (29/9/2020), Kamis (1/9/2020) dan Jumat (2/9/2020). Pada hari Jumat, Joko dinyatakan meninggal dunia.

"Tepatnya tanggal 2 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB tersangka mengeluh sakit, selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditangani dokter dan setelah ditangani dokter tersangka dinyatakan dokter meninggal dunia. Setelah itu petugas membuatkan surat autopsi namun pihak keluarga bermohon kepada Kapolsek jangan diautopsi. Selanjutnya tersangka divisum luar setelah, itu tersangka diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelas Yasir.

Yasir juga mengirimkan dua video. Dalam video itu, terlihat keluarga dari Rudi maupun Joko menyampaikan pernyataan untuk meminta agar jenazah dua tersangka itu tidak diautopsi.

LBH Medan Duga Penyebab Kematian Tak Wajar

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari keluarga Rudi dan Joko. Dalam aduan itu, keluarga menduga Rudi dan Joko meninggal dengan tidak wajar.

"Ada dua korban, tersangka, atas dugaan tindak pidana 365 pencurian dengan kekerasan dengan modus polisi gadungan. Dan dari delapan tersangka, dua tersangka yang di Polsek Sunggal itu meninggal dunia. Diduga meninggalnya tidak wajar, dugaan keluarga itu tidak wajar, yang diduga dilakukan oleh oknum oknum Polsek. (Kedua tersangka) sudah (dikuburkan), yang pertama meninggal ini namanya Rudi tanggal 26 September, yang kedua meninggal Joko Dedi tanggal 2 Oktober," ujar Irvan. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini