Warga Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN |  Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui dinas sosial siap memfasilitasi pengajuan bantuan santunan kematian kepada pasien positif Covid-19 yang meninggal. 
Berdasarkan surat pemberitahuan dari dinas sosial provinsi Sumatera Utara nomor : 465.2/3568/DINSOS/VIII/2020, bahwa besaran santunan tersebut berjumlah Rp 15 juta dan akan diberikan kepada ahliwaris pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19. Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial dinas sosial kota Padangsidimpuan Eva Julianti Hasibuan menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan bantuan tersebut pihaknya baru menerima pada 7 September 2020. Kemudian terkait adanya santunan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Camat se-kota Padangsidimpuan, Dinas Kesehatan (Dinkes), rumah sakit umum daerah (RSUD) dan kantor walkota melalui surat edaran, adapun kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Kementerian Sosial (Kemensos). "Setelah menerima surat pemberitahuan dari provinsi Sumut, kita langsung memberitahukan kepada pihak kecamatan, Dinkes, RSUD dan kantor wali kota dan sampai sekarang kita masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait santunan tersebut, sekaligus sosialisasi perwal nomor 28 tahun 2020" ucap Eva di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020). Terkait dengan program tersebut, dia menyebutkan, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat untuk ditindaklanjuti ke-masing-masing kelurahan dan desa. Eva juga mengatakan pihaknya bertugas hanya sebagai fasilitator saja untuk diteruskan ketingkat provinsi sampai kepusat dan jika ada keluarga yang meninggal akibat positif Covid-19 maka pihaknya siap memfasilitasi. "Di sini kita hanya memfasilitasi, jika ada pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, silahkan pihak keluarga mengajukan klaim ke-dinas sosial kota Padangsidimpuan, tetapi bukan kita yang memberikan uangnya, melainkan harus di ajukan lagi ke-kementerian sosial dan akan di verifikasi, kalau memenuhi persyaratan akan langsung di transfer ke rekening yang bersangkutan," jelasnya. Pasien yang meninggal suspek Covid-19?, Eva menjelaskan, bahwa santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris paisen yang positif Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil Swab. Adapun syarat pengajuan santunan kematian Covid-19 yaitu, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP ahli waris, foto copy surat keterangan meninggal dunia, foto copy surat keterangan dari pemerintah, dinkes, puskesmas rumah sakit menyatakan positif Covid-19 dibuktikan hasil rekam medis. Selanjutnya, berkas asli surat keterangan domisili bahwa bukan asli daerah tersebut, berkas asli surat pengantar rekomendasi dari dinsos, berkas berwarna foto korban meninggal, dan surat keterangan ahli waris. "Besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pusat Rp15 juta, silahkan para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 untuk mengajukan pemberian santunan kematian tersebut, tetapi kita berharap janganlah ada korban yang meninggal akibat positif Covid-19 ini," ungkap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial itu. Sementara untuk di kota Padangsidimpuan sendiri, sampai saat ini pihaknya mengakui belum mengetahui informasi berapa jumlah pasien yang meninggal dunia akibat positif  Covid-19. (syahrul/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini