Tidak Cukup Unsur, Kejati Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Swasembada Bawang di Dinas TPH Sumut

Sebarkan:



MEDAN | Karena dinilai tidak cukup unsur, Kejati Sumut dilaporkan telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut. 

Yakni terkait pelaksanaan Proyek Pengadaan Bibit dan Sarana Pertanian Pengembangan Bawang Merah, Aneka Cabai dan Bawang Putih yang bersumber dari APBN dan APBD TA 2019. 

Proyek yang sebelumnya digadang-gadang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp28 miliar.

"Tim penyelidik (Bidang Pidsus, red) berkesimpulan belum menemukan adanya indikasi korupsi," tegas Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi E (Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen) Karya Graham Hutagaol, Senin (7/9/2020).

Pertimbangan lainnya, pihaknya juga ada menerima surat resmi dari Irjen Investigasi Kementerian Pertanian RI mengingat proyek dimaksud  bersumber dari APBN. Antara lain menyebutkan, ada kekurangan dana.

"Dan itu telah dikembalikan (kepada negara, red). Nilainya kurang lebih Rp20 juta. Penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan," pungkas Karya.

Dipertanyakan

Sementara dilansir sebelumnya, Ketua Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK) Sahat Simatupang sempat mempertanyakan 'nasib' pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas TPH Sumut yang lebih 1 semester diusut Kejati Sumut.

Sejumlah staf dan Kadis TPH Sumut beberapa waktu lalu pernah dimintai keterangannya namun publik belum juga diberikan asupan informasi lanjutan tentang 'nasib' pengusutan kasusnya.

“Progress pemeriksaannya sudah sejauh apa perlu kita awasi. Sebab kasus dugaan korupsi ini kalau tidak tuntas akan mempengaruhi program swasembada bawang di Sumut,” kata Sahat Simatupang.

Menurut tokoh berpengaruh di Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut, kalau memang tidak cukup bukti kasus itu hendaknya dihentikan saja oleh Kejati Sumut. 

Sebaliknya kalau cukup unsur tindak pidana korupsi semestinya kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan (dik) agar diuji di pengadilan tipikor, demikian wartawan senior Majalah Tempo Sahat Simatupang. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini