Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Terdakwa 'Tulalit' Dipidana 1,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Mhd Qadafi ketika menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu. (MOL/Int)

MEDAN | Pria terbilang 'tulalit', Mhd Qadafi (27), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur, Senin (28/9/2020) di ruang Cakra 9.PN Medan akhirnya divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Pria yang dikenal sebagai penjaga sandal dan semir sepatu di sekitar Masjid Raya Al Mahsun Medan tersebut diyakini majelis hakim diketuai Ali Tarigan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, dengan melemparkan Al Quran di dalam masjid.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini unsur tindak pidana Pasal 156 huruf a KUHPidana, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan terima.

Tercengang

Pada persidangan sebelumnya pengunjung sidang maupun majelis hakim sempat tercengang. Setelah dicoba, tidak menyangka bila terdakwa fasih membaca Al Quran.

Ketika dimintai keterangan, terdakwa yang sering tidur di perkebunan dekat tersebut juga sempat mengundang senyum dan tawa majelis hakim. Sebab apa yang diterangkan saksi-saksi lainnya, selalu dibenarkan terdakwa.

Ketika dipandu majelis hakim, Mhd Qadafi kemudian menerangkan berawal dari tarik-menarik Al Quran dengan seorang jamaah di masjid.

"Karena tarik-tarikan pak," katanya. Menurutnya tidak ada maksud melempar kitab suci tersebut ke lantai. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini