Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Asner-Susanti Resmi Daftar ke KPU Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ke KPU Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020).

Sebelum berangkat untuk pendaftaran, PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya PASTI berangkat dari sana menuju KPU dengan menaiki becak BSA yang merupakan salah satu icon kota ini.

Sebelum tiba di KPU, PASTI didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung terlebih dahulu melewati Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo menaiki becak BSA.

Adapun 8 parpol pengusung PASTI adalah PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi.

Kedatangan PASTI didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner KPU Pematangsiantar.

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku Ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165," kata Daniel Sibarani.

Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan diperiksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riyawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.

Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini