Minggu Depan Denda Diberlakukan, Sosialisasi 4 M di Taput Semakin Digencarkan

Sebarkan:

TAPUT | Guna penegasan dan penerapan peraturan Bupati Taput no 40 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.



Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan tugas penanggulangan Covid-19 mulai gencar melakukan razia dan sosialisasi 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.



Gerakan razia sembari sosialisasi 4 M di benarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rudi Sitorus, Rabu (9/9/2020).



" Kita sudah Seminggu lebih ini sosialisasi dan turun ke pusat keramaian seperti Pasar Tradisional, Bank, tempat usaha, perkantoran," ungkap Rudi seraya menyebutkan tim yang turun terdiri dari TNI POLRI dan Satpol.



Selain melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan perorangan seperti melakukan 4 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan ).



Rudi juga mengatakan para pelaku usaha, pengelola penyelengara atau penangung jawab tempat dan fasilitas umum diminta untuk menyiapkan sarana prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.



" Kita masih sebatas sosialisasi dan bagi yang tidak memakai masker masih dihukum Push up, akan tetapi minggu depan akan diberlakukan denda sesuai Perbup nomor 40," tambahnya.



Rudi berharap masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah sehingga penularan Covid-19 tidak mengarah transmisi lokal.



" Jika tidak ada kesadaran dan disiplin mematuhi protokol kesehatan, maka kita tidak bisa menghempang Pandemi ini," ujarnya. (Henri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini