Lagi Santai Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Pura ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LANGKAT I Saat sedang santai menikmati narkoba jenis sabu, seorang pengedar narkoba ditangkap petugas opsnal Polsek Tanjung Pura, Selasa (29/9/2020) pukul 20.00 malam.


Tersangka berinisial A (31) warga jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut ini ditangkap petugas di dalam rumah milik tersangka.

"Dia (tersangka) diamankan saat berada di dalam rumah. Saat itu tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu," kataKanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Andreas Suwito pada, Rabu (30/9/2020).


Lebih lanjut diterangkan perwira berpangkat balok satu dipundak ini, tersangka memang sudah sejak lama menjadi target petugas Polsek Tanjung Pura, hanya saja petugas tidak begitu mengenal ciri-ciri tersangka.


Penangkapan atas diri tersangka dilakukan petugas atas informasi dari salah seorang masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka yang kerap mengedar narkoba ini sedang mengkonsumsi barang dagangannya sambil memaketi barang haram dagangannya, dan tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan.


Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 100 (seratus) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan satu bong botol air mineral yang digunakan tersangka sebagai alat konsumsi sabu.


Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Andreas Suwito.(Lkt-1Lkt-1/ Hen)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini