Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Kecam Tangkahan Pasir Ilegal di Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU | Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kecam pengusaha tangkahan pasir illegal di Kecamatan Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.

Pengacara Labuhanbatu, Harris Nixcon Tambunan, S.H sekaligus Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut sangat mengecam keras. Lulusan Fakultas Hukum Kampus Nommensen Medan ini meminta agar usaha tangkahan pasir yang masih illegal segera ditutup. Halnitu diutarakannya saat ditemui langsung di ruangannya, Senin (31/8/220).

"Tangkahan-tangkahan pasir ilegal di Kec.Pangkatan wajib ditutup. Dikhawatirkan akan semakin bertambah banyak pengusaha-pengusaha tangkahan pasir lainnya yang buka. Jika tidak segera ditutup, maka kita akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib," kecamnya.

Mantan aktivis 98 ini meminta warga Kab. Labuhanbatu agar selalu menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, apalagi terkait suatu usaha maka harus memiliki izin dari pemerintah.

"Kalau hendak mendirikan suatu usaha, harus memiliki izin usahanya, jangan pulak tak ada izin. Karena sudah jelas diatur di Undang-undangnya atau peraturan lainnya," harapnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KTU Dinas ESDM Sumut Wilayah IV Labuhanbatu, ZulKifli Perangin-angin menyebutkan bahwa pengusaha tangkahan pasir di Kecamatan Pangkatan, hanya atas nama Muhammad Taher Harahap alias Atan yang memiliki izin, selain dari itu dipastikan Illegal.

Hasil pemantuan langsung wartawan ke Kecamatan Pangkatan, khususnya di Desa Sennah dan Desa Pangkatan terdapat 3 tangkahan pasir. Di antaranya Tangkahan Pasir Abang Adik, Tangkahan Pasir Sianjur Abadi, Tangkahan Pasir Sepakat.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pemilik Tangkahan Pasir Abang Adik, H. Islamil melalui mandornya, Ulong Harahap, tidak tahu mengenai izin usaha tangkahan pasir milik bosnya tersebut.

"Kalau izinnya saya tidak tahu ya bang, itu bos saya nya itu. Saya hanya Mandor, coba abang datang aja ke rumahnya, tanyakan izinnya ada atau tidak," ucapnya.

Konfirmasi bersamaan dilakukan kepada Pemilik Usaha Tangkahan Pasir Sianjur Abadi Sagala. Saat ditanya mengenai izin Usaha Tangkahan Pasir, mereka mengaku tidak perlu mengurus Izin Usaha Pertambangan (Galian C) itu.

"Izin Galian Pasir ngapain kita urus bang, orang manualnya kita bang, orang pake mesin dompengnya kita bang. Udah itu motor-motor kecilnya itu yang ngangkat, kayak L300 dan Cerry," ucapnya.(Alfin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini