Kejati Tunda Pengusutan Kasus Hukum Pasangan Calon pada Pilkada Serentak di Sumut

Sebarkan:


MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipastikan akan menunda pengusutan kasus hukum para pasangan calon yang ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumut pada 9 Desember 2020 mendatang.

Statemen bernada garansi tersebut diungkapkan Kajati Sumut melalui Asintel Dwi Setyo Utomo, Senin petang (31/8/2020).

Penundaan sementara proses hukum (terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi / tipikor, red) para pasangan calon tersebut di setiap tahapan Pilkada. Yakni di tahapan awal hingga pelantikan walikota/wakil walikota maupun bupati/wakil bupati terpilih nantinya. Hal itu merupakan kebijakan orang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yakni Instruksi Jaksa Agung  Nomor: 9 Tahun 2019  yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM)  Intelijen, JAM Pidsus serta para Kajati, Kajari dan Kacabjari se-Indonesia.

Antara lain, mendukung  dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada  2020 agar  berjalan sesuai dengan tahapan  dan jadwal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No 15 Tahun  2019. 

Kedua, menjaga dengan sungguh-sungguh  marwah penegakan hukum  untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun  yang dapat mempengaruhi dan mencederai  proses Pilkada.

Ketiga, menunda sentara proses penyelidikan (lid), penyidikan (dik) dan eksekusi  para kontestan Pilkada terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Netral, Siapkan Personel

Dalam instruksi tersebut, timpal mantan Kajari Medan ini, personel kejaksaan juga diperintahkan bersikap netral termasuk tidak mengeluarkan statemen maupun  menanggapi berbagai pernyataan di daring  atau media sosial (medsos) misalnya bernada dukungan terhadap pasangan calon  kepala daerah  tertentu, namun melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

Dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut, pihak kejaksaan juga mempersiapkan 76 personel untuk  Posko Pemilu. 57 personel untuk  jaksa pemilu dan 38 personel  jaksa pengacara negara.

23 Kabupaten/Kota

Informasi lainnya dihimpun, ke-23 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang yakni Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Kota Gunung Sitoli, 

Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara,  Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan,  Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal. Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat serta Kabupaten Nias Selatan. (RbS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini