JPU Mohon Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Senpi Terdakwa Joni

Sebarkan:




MEDAN | JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren memohon agar majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara kepemilikan senjata api jenis Airsoft Gun tanpa izin dengan terdakwa Joni (48),  warga  Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kec.medan Barat Kota Medan.

Permohonan itu disampaikan Anwar Ketaren dalam nota jawaban atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum (PH)  terdakwa dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (22/9/2020).

Sebab materi dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Penuntut umum memohon kiranya majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan menerima surat dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ucap Anwar Ketaren.

Usai mendengar tanggapan atas eksepsi yang diajukan JPU, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban PH terdakwa atas tanggapan yang baru dibacakan JPU.

PH terdakwa dalam eksepsinya beberapa waktu lalu memohon agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan karena dakwaan JPU dinilai kabur karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

Ketika diperiksa tas tersebut berisi sepucuk senpi jenis Airsoft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.

Terdakwa Joni tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Airsoft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1,5 juta pada tahun 2017 lalu.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan amcaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini