Ini 'Pendekar' Hukum Tangani Perkara 7.973 Butir Ekstasi Asal Perancis

Sebarkan:



Foto ilustrasi beragam jenis pil ekstasi (MOL/Int)

MEDAN | Berikut 'pendekar' hukum yang menangani tindak pidana perkara permufakatan jahat kurir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir asal Perancis yang sempat mengundang perhatian publik baru-baru ini.

Dalam perkara tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumut sebelumnya menjadikan empat orang tersangka masing-masing Sudirman Bin Usman Als MP (Man Pungo) alias Man Botak, Edi Priyanto alias Edit, Rifay alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra.

Keempat terdakwa (berkas terpisah, red) dituntut dan telah divonis hakim di lingkungan PN Medan dengan pidana bervariasi. Masing-masing terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Sudirman bin Usman (49), warga Ruli Batu Merah Atas Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam / Garut Meunasah Raya, Kota Sigli, Provinsi Aceh dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan penjara.

Majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Tengku Oyong dan Bambang Joko Winarno (dari SIPP PN Medan, red) kemudian menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara.

Selain itu terdakwa Sudirman bin Usman yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Perjalanan penegakan hukum atas nama terpidana Sudirman bin Usman menjadi perhatian publik. Tuntutan oknum JPU disebut-sebut teramat 'ramah'. Fransiska pun terkesan mengelak dari pertanyaan awak media. Informasi berkembang, oknum JPU tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Dalam perkara terdakwa Edi Priyanto alias Edit (26), warga Jalan Dusun I Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat / Jalan Setia Budi Pasar 2 Kompleks Ambassador Residence, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dituntut JPU Dwi Meily Nova dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan anggota majelis Jarihat Simarmata dan Tengku Oyong menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Riwayat perkara, minutasi.

JPU yang sama menuntut Rifay alias Pai (37), warga Jalan Sekata, Dusun VII, Desa Perkebunan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dengan anggota Jarihat Simarmata dan Bambang Joko Winarno dengan pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Riwayat perkara, minutasi.

Sedangkan terdakwa Muhammad Syawal Syahputra Alias Putra (29), warga Jalan Blok Gading Dusun III Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal (oleh JPU yang sama, red) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dengan anggota majelis hakim Tengku Otong dan Bambang Joko Winarno menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Riwayat perkara, idem. (RobS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini