Ini Kata Ketua Advokasi AJI Kota Langsa Terkait Pemanggilan Muzakir Kana ke Polisi

Sebarkan:
ACEH TIMUR | Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa Mustafa Arani melalui Ketua Divisi Advokasi Pers Said Maulana, meminta Kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

"Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi," kata Said Maulana, dalam rilisnya yang disampaikan pada media ini, Senin (28/9/2020).

Said mengatakan, kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Muzakir Kana kepada media, dalam surat panggilan bernomor B/1922/IX/Res.2.5/2020 Reskrim, di Aceh Timur baru-baru ini.

Dalam surat panggilan tersebut, kata Said, Muzakir Kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama Ketua Apdesi, maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang diberitakan dis alah satu media online.

"Hal itu sangat keliru, dikarenakan dalam Undang-Undang Pers bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh UU untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media massa. Maka itu merupakan bagian dari kerja jurnalis yang bertanggung jawab ada media tersebut karena itu produk jurnalistik," tegas Said Maulana.

Saran Said, jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung ke ranah hukum.

"Hal itu juga diatur dalam UU pars," ujar Said Maulana yang juga praktisi hukum di Aceh Timur.

Ia menuturkan, di dalam dunia pers dikenal 2 istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni: Pertama, Hak Jawab, adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kedua, Hak Koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

"Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu," kata Said mengakhiri. (Said/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini