Heboh Dewan Moneter, Sri Mulyani Langsung Tegaskan Hal Ini

Sebarkan:
Foto: Detik.com
JAKARTA | Belakangan ini khalayak banyak membicarakan pembentukan Dewan Moneter. Rencana pembentukan ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara merespons hal itu. Dia menegaskan pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut, dan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR.

"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya sikap pemerintah jelas atau sama seperti yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.

"Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menjelaskan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan bagi masyarakat.

"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola atau governance yang baik," jelasnya.

Sebagai informasi pada pasal 7 ayat 1 rancangan revisi UU BI kalimat "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah", ditambahkan "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".

Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".

Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu menteri keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini