Granat Kota Medan Soroti Perkara 7.973 Butir Ekstasi Asal Perancis, Ada ‘Permainan’?

Sebarkan:



Ketua DPC Granat Kota Medan Rion Arios Artitonang. (MOL/Int)

MEDAN | Proses penegakan supremasi hukum seputar perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 7.973 butir asal Perancis atas nama terdakwa Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49), mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan Rion Arios Aritonang.

Rion yang dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat malam (25/9/2020) mengatakan, oknum
JPU dari Kejati Sumut (Fransiska Panggabean, red) semestinya menggunakan haknya melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim PN Medan.

Mengingat barang buktinya tidak sedikit, idealnya oknum JPU-nya melakukan upaya hukum banding. Bila kasusnya tidak berhasil diungkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumut, imbuhnya, menyebabkan rusaknya masa depan orang banyak.

"Kenapa JPU-nya tidak banding? Ada apa," tanya Rion yang juga advokat asal Medan dikenal kritis tersebut.

Disadari atau tidak, eksesnya bisa menimbulkan beragam opini di tengah-tengah publik. Misalnya munculnya kesan ada ‘permainan’ antara oknum JPU dengan oknum majelis hakim dan seterusnya.

Arion juga menyoroti tentang tidak diajukannya tuntutan pidana maksimal terhadap diri Sudirman Bin Usman alias Man Pungo yang berstatus narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang.

Menurutnya, tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan penjara, maupun vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan tersebut, menurutnya, jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Sekalipun majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara mengutip data digital di media, dalam perkara terdakwa Husen Syukri dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi dituntut pidana 10ntahunnoenjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU, perkara 7.973 butir pil ekstasi asal Perancis tersebut diungkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Paket dari Perancis

Penangkapan terhadap Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap tersangka Edi Priyanto alias Edit, Sabtu (30/11/2019) ketika mengambil kiriman paket dari Perancis di Kantor Pos Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka lainnya yakni Rifay alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra secara terpisah juga berhasil dibekuk petugas. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini