Dor..! Jual 1/2 Kg Sabu di Sergai, Warga Medan Ditembak Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi
SERDANGBEDAGAI | Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menembak seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sering beraksi di Kecamatan Perbaungan, Rabu (16/9/2020).

"Tersangka bernama Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Perbaungan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram (1/2 kg)," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (19/9/2020).

Dia menjelaskan, tersangka beralamat di Jalan Bajak, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dan saat ini tinggal di Jalan Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.


Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka bersama temannya yang belum diketahui identitasnya.

"Petugas melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Perbaungan. Ketika tersangka datang menghampiri petugas yang menyamar, tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kaki kanannya, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawanya.

Petugas menemukan barang bukti sabu  sekitar 500 gram (1/2 Kg), lalu petugas membawa tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.

Saat diinterogasi, tersangka menjelaskan dirinya disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Kota Medan dengan memancing Ibas, namun belum berhasil.

"Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Sat Narkoba," pungkas Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini