DAK "Swakelola" Disdik Tapsel T.A 2020 Terindikasi Dipihak Ketigakan dan Rawan Korupsi

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Disdik Tapsel), Muda Harahap dilaporkan ke Bupati Syahrul M Pasaribu.


Pasalnya, informasi DAK fisik tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dinilai tak transparan dan terkesan ditutup - tutupi.

Selain itu, DAK fisik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut juga diduga sangat rawan penyelewengan.

Kemudian, proses pengalokasian DAK tersebut juga berpotensi sangat rentan akan terjadinya korupsi yakni, mulai dari perencanaan, pembahasan hingga eksekusi dilapangan.

Apalagi, DAK fisik bidang Pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga diduga rawan korupsi karena disinyalir telah di pihak ketigakan atau adanya dugaaan bak bagi - bagi tender untuk mencari keuntungan bagi sejumlah oknum.

Dugaan tersebut makin terkuak pasca ketidak transparanan informasi  DAK dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan melalui PPK.

Karena sebelumnya, awak media metro-online.co bersama salahsatu media online sudah menyampaikan permohonan informasi DAK tersebut secara tertulis kepada kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Amros Karang Matua, kamis 6 Agustus 2020 dan tidak mendapatkan jawaban.

Tidak sampai disitu, permohonan informasi keduakalinya disampaikan kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan Amros Karang Matua pada 7 September 2020.

Namun, setelah tiga hari tepatnya kamis 10 September 2020, PPK Muda Harahap baru bisa dijumpai.

Dalam pertemuan tersebut, PPK Muda Harahap mengatakan, bahwa untuk mendapatkan informasi DAK yang dikelola Dinas Pendidikan harus meminta izin kepada Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu terlebih dahulu atau melalui Kepala Dinas Pendidikan Amros Karangmatua.

"Kalau informasi DAK harus ada izin dari Bupati dulu, atau sama kadis. Kami temui dulu kadis apa bisa informasi ini kami sampaikan, nanti akan saya hubungi," ucap Muda saat ditemui metro-online.co.

Kemudian, terhitung dua bulan informasi terkait keterbukaan DAK tersebut tidak juga didapatkan sesuai dengan keterbukaan informasi publik untuk disampaikan kepada masyarakat untuk mengetahui informasi pengelolaan DAK tersebut.

PPK Muda Harahap saat dihubungi lewat nomor selulernya mengatakan, kalau dirinya sedang tidak masuk kerja dan menyebutkan sedang isolasi mandiri berhubung karena Covid-19 di Tapanuli Selatan.

"Maaf adinda, saya tidak masuk kerja karena sedang isolasi mandiri, karena diperkantoran lagi puncaknya Covid-19, terkait untuk informasi DAK aku juga bingung ini adinda " ungkap Muda kepada metro-online.co, Senin, (21/9/2020)

Saat disinggung kembali terkait keterbukaan informasi pengelolaan DAK tahun 2020, Muda mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan informasi tersebut.

"Kalau memang informasinya belum bisa adinda dapatkan, ya terserah adindalah bagaimana, saya tidak bisa buru - buru," Kata Muda saat memberikan jawaban.

Dari pernyataan dan tertutupnya informasi DAK fisik yang dikelola Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan tersebut terkesan menghindar agar tidak diberitakan. Hal ini diduga kuat ada indikasi korupsi serta penyelewengan untuk mengambil keuntungan.

Dalam hal tersebut secara tertulis, aliansi pers yang tergabung dua media online langsung melaporkan hal ini kepada Bupati Tapanuli Selatan.

Dimana Bupati diminta untuk melakukan evaluasi kinerja PPK dan memanggil siapa saja yang teribat dalam kegaiatan tersebut.

"Tidak terbukanya informasi dan terkesan ditutup - tutupi informasi DAK ini, tentunya kami menduga dan mencurigai adanya indikasi koruspsi serta penyelewengan anggaran, maka dalam hal ini kami menyampaikan laporan kepada Bupati agar melakukan pemanggilan dan bertindak tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan DAK ini" tegas Mahmud Nasution salahsatu wartawan yang ikut melaporkan hal ini, Senin, (21/9/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib memberikan keterbukaan informasi publik sesuai undang - undang nomor 14 tahun 2008 dan siap mempertanggungjawabkan penyerapan DAK dengan hasil perwujudan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu katanya, Pemerintah daerah juga harus memiliki kualitas sumber daya manusia untuk merencanakan dan mengelola anggaran.

"Dari informasi yang kita dapatkan tahun ini Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan mendapatkan dana alokasi khusus pendidikkan mencapai Rp 18 miliar. Dari dana tersebut, DAK pengelolaannya harus melalui swakelola, itu artinya tanpa melalui lelang atau dikerjakan langsung pihak sekolah. Disini kuat dugaan dipihak ketigakan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan keuntungan" jelas Mahmud.

Mahmud juga mengatakan, pihaknya juga meminta agar masyarakat juga turut mengawasi pengelolaan dana DAK ini, agar berjalan sesuai manfaatnya dan terciptanya pembangunan di kabupaten Tapanuli Selatan yang Bersih, Sehat dan Sejahtera.

"Tentunya dalam hal ini kami menyampaikan laporan, guna melihat keseriusan Bupati Tapanuli Selatan dalam memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu dan pastinya ini kami lakukan demi pemerintahan yang bersih dan terwujudnya pembangunan di kabupaten Tapanuli Selatan,"ungkap Mahmud.

Tidak itu saja, Mahmud juga menyinggung kepada aparat penegak hukum (APH) agar turut melakukan tindakan tegas terhadap para oknum - oknum yang manfaatkan dan mencari keuntungan dari dana yang bersumber dari APBN ataupun APBD maupun anggaran lainnya yang bersumber dari keuangan negara.

Terakhir disampaikan Mahmud, bahwa laporan tersebut akan terus dilakukan pengawalan hingga terlihat sampai dimana ketegasan dari Bupati Syahrul M Pasaribu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Dalam waktu dekat akan kita laporkan hal ini kepada komisi informasi provinsi Sumatera Utara," Ucapnya. (Syahrul/Ginda)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini