Berbelit-belit, Saksi Ade Charge Pemilikan Narkotika 2 Kg Ditegur Hakim

Sebarkan:



MEDAN | Dinilai berbelit-belit memberikan keterangan , Muhammad Sidik Lubis yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa alias ade charge dalam perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg ditegur majelis hakim dalam sidang lanjutan, Selasa (22/9/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan.

Pasalnya keterangan saksi yang juga adik ipar terdakwa, Fera Feri (32), warga Jalan Kelambir 5 Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang bisa berubah-ubah.

Semula saksi mengatakan tidak mengetahui tentang isi bungkusan yang dibawa terdakwa ketika dilakukan penangkapan. Padahal sabu tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Fera.Feri.

"Kamu jangan berbohong. Kalau berbohong berdosa kamu. Tadi kau bilang narkotika, ini kamu bilang nggak tahu," cecar Dominggus dan langsung ditimpal saksi, tidak tahu.

Sepengetahuan saksi bungkusan tersebut berisikan sepatu. Karena dia juga ikut bersama terdakwa ketika petugas melakukan penangkapan.

Menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim PH terdakwa, Muhammad Sidik menyatakan ikut dimasukkan ke dalam mobil petugas dengan kedua mata dilakban.

Ketika dicecar hakim ketua Riana Pohan, PH terdakwa M Irvan menimpali, untuk mengungkap fakta persidangan bahwa isi bungkusan tersebut adalah sepatu. Berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat lada persidangan sebelumnya.

Sabar Ulina kemudian memberikan waktu 2 hari yakni Kamis (24/9/2020) kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan.

Info masyarakat

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada 26 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, enam orang petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan SM Raja Medan. 

Tim petugas fokus mengamati satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV terparkir di pelataran masjid tersebut. Tidak lama kemudian, sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus diduga berisi sabu kepada terdakwa. 

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi membawa kardus menuju Jalan Brigjen Katamso Medan dan diikuti petugas. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda Medan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan M Sidiq Lubis (berkas perkara terpisah/displit). 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh Cina berisi sabu seberat 2 kilogram. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO). Terdakwa Fera Feri bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. 

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini