Bawa 88,86 Gram Ganja, Pria Ini Diamankan Polisi di Siantar

Sebarkan:
Tersangka AP.
PEMATANGSIANTAR | Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AP (41) di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi, Rabu (2/8/2020) menyampaikan bahwa pria tersebut diamankan setelah petugas melakuan penyelidikan atas informasi tentang adanya seseorang yang sering menjual narkoba di Jalan Pattimura.

"Tersangka AP diamankan pada Selasa (1/9/2020) malam. Saat itu tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya di pinggir jalan, petugas melihat tersangka menjatuhkan sesuatu. Kemudian tersangka disuruh mengambil barang yang dijatuhkannya," kata Iptu Rusdi.

Setelah diambil dan diperiksa, lanjut Rusdi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna merah berisi diduga jenis ganja dengan bruto 88,86 gram yang dibungkus kertas nasi.

Kemudian dari samping kaki kanannya ditemukan 1 unit Hp serta dari kantong depan celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," ujar Rusdi. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini