Awas Calo Tilang, Kajari Medan Imbau Warga Gunakan Aplikasi 'Si Abang Lae' dan Jasa Pos

Sebarkan:


Kendaraan dan petugas 'Si Abang Lae' dari Kejari Medan (MOL/Dok)

MEDAN | Bagi warga yang mengurus surat bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas sebaiknya menggunakan layanan aplikasi Sistem Antar Barang dan Tilang Online alias 'Si Abang Lae' maupun jasa Kantor Pos terdekat.

Imbauan itu disampaikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, Sabtu (19/9/2020), menyusul santernya pemberitaan salah seorang warga mengaku kecewa karena tertipu orang baru dikenalnya mirip calo di seputaran Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan.

Menurut Bondan Subrata, kedua aplikasi tersebut sejak awal bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi warga, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini yang menekankan dihindarinya kerumunan massa di satu tempat alias social distancing.

Setelah denda tilang dibayarkan, surat-surat penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diurus melalui aplikasi 'Si Abang Lae', akan diantar langsung ke rumah warga. Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketika disinggung awak media tentang dugaan masih adanya praktik calo, Bondan Subrata menimpali, akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Padahal pihaknya sudah melakukan banyak cara agar warga tidak menggunakan jasa calo untuk pengurusan tilang lalu lintas.

"Rencananya, Senin (21/9/2020) kita akan menambah lagi spanduk berisikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Kita juga akan mensiagakan personel di seputaran Kejari Medan untuk mengeleminir praktik calo," ujarnya.

Sementara itu beberapa hari sebelumnya santer pemberitaan termasuk di dunia maya tentang seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban penipuan oleh calo dengan modus bisa mengurus surat tilang.

Orang baru dikenalnya di depan Kantor Kejari Medan itu menawarkan jasanya sanggup mengurus surat tilang lalu lintas tidak pakai ribet.

Driver ojol yang diketahui bernama Robiansyah, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp230 ribu karena uangnya dibawa kabur calo tersebut. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini