Tuntut Rekannya Dilepas, Ratusan Petani Demo Polres Labuhanbatu

Sebarkan:
DEMO: Ratusan petani yang bersatu dalam KBP Sumut saat unjukrasa di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Mapolres Labuhanbatu didemo ratusan petani yang bersatu dalam Koalisi Bela Petani Bersatu Sumatera Utara (KBP SUMUT) diantaranya Kelompok Tani Desa Meranti, Ibu-ibu, dan beberapa Aktivis Mahasiswa pada Rabu (05/08/2020).

Massa yang berdemo terlihat menggunakan masker (mematuhi protokol kesehatan).

KBP Sumut menuntut Kapolres Labuhanbatu untuk segera membebaskan seorang anggota mereka yang bernama Nanda Perwira ditahan di Rutan Polres Labuhanbatu, karena kasus perusakan kunci atau gembok palang pintu jalan milik PT.Tolan Tiga Indonesia.

Kordinator Aksi Solihin Anwar menyebutkan bahwa kelompoknya terpaksa turun ke jalan karena salah seorang dari anggotanya pejuang agraria yang bernama Nanda Perwira ditangkap kepolisian dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

“Kami dari Koalisi Bela Petani Sumatera Utara hari ini memohon maaf kepada bapak-bapak dan ibu-ibu pengguna jalan, karena kami terpaksa turun ke jalan, karena salah seorang teman kami yang bernama Nanda Perwira ditangkap kepolisian dengan alasan yang tidak masuk akal. Kawan kami Nanda Perwira adalah seorang pejuang dan seorang pahlawan bagi keluarganya, tulang punggung bagi anak istrinya yang hanya berjuang merebut kembali hak atas tanah yang sudah dirampas PT. Tolan Tiga Indonesia selama bertahun tahun," teriaknya.

Menurut keterangan salah seorang anggota KBP Sumut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa perusakan ini dilakukan karena adanya konflik tanah antara warga dari Kecamatan Bilah Hulu dengan PT.Tolan Tiga Indonesia yang berlangsung sejak tahun 1971.

Warga ternyata pernah melakukan pendudukan lahan yang disengketakan pada beberapa waktu yang lalu,  akan tetapi pihak PT. Tolan Tiga Indonesia melakukan pengepungan terhadap warga. Yang berakibat warga sekitar tidak dapat keluar masuk dari lokasi sengketa, bahkan memasukkan bahan makanan. Dengan semangat juang yang dimiliki Nanda Perwira, ia memberanikan diri untuk menghancurkan atau merusak gembok palang pintu tersebut.

Inilah yang menjadi dasar bagi pihak PT. Tolan Tiga Indonesia melaporkan Nanda Perwira ke Polres Labuhanbatu.

Orasi yang disampaikan massa terkait pembebasan Nanda Perwira, mendapatkan respon langsung dari Kapolres Labuhanbatu. AKBP Agus Darojat. SIK. MH menyebutkan bahwa akan mempertimbangkan tuntutan aksi.

“Pihak Polres Labuhanbatu akan mempertimbangkan tuntutan massa, karena pada dasarnya pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait antara perusahaan dengan kelompok masyarakat petani tanpa merugikan kedua belah pihak, kami dari pihak kepolisian akan tetap menjaga agar situasi tetap kondusif,” ucapnya.

KBP Sumut tidak hanya menuntut agar Nanda Perwira dibebaskan, mereka juga mendesak Bupati Labuhanbatu untuk bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara PT. Tolan Tiga Indonesia dengan kelompok Tani Bersatu.

Bahkan pendemo juga berharap agar diberikan jaminan hak atas tanah kepada Kelompok Tani Bersatu Desa Meranti. 

Harapan yang sama disampaikan massa agar Kepolisian bertindak tegas terhadap perkebunan yang menguasai lahan diluar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan. (alfin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini