Sosialisasi Dengan Warga Sigapiton, BPODT Akan Tertibkan 28 Bangunan di Kawasan Kaldera Resort Danau Toba

Sebarkan:

TOBA- Sebanyak 28 bangunan yang berada di kawasan Kaldera Resort Danau Toba akan dilakukan penertiban oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).

Hal ini disampaikan saat acara sosialisasi antara para pemilik bangunan warga Sigapiton, Pemkab Toba, Kepolisian, TNI, dan pihak pengadilan Negeri Balige yang bertempat di Kaldera Nomadic Escape Danau Toba, Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba, Rabu (26/8/2020).

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko dalam pertemuan tersebut, menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp.5 jt untuk rumah non permanen dan Rp 20jt untuk rumah permanen. Sayangnya, tawaran BPODT itu ditolak warga pemilik rumah tak berizin.

"Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini. Kita sudah berikan himbauan sebanyak tiga kali, pertama pada tanggal 6 Mei 2019, kita ingatkan lagi pada tanggal 10 Juni 2019, dan terakhir pada tanggal 11 Agustus 2020. Dan terkait hal ini, kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Toba, bagaimana solusi terbaik," terang Bambang.

Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu. Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT.

"Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut," ucap Pahala.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Drs. Audy Murphy Sitorus,SH, MSi yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama. Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat.

"Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa? Karena ini lahan di Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butar-Butar," sebut Audy Murphy Sitorus.

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Toba yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Efendi Sinaga, KPN Balige Lenny M Napitupulu, SH, MH, Camat Ajibata yang diwakili oleh Sekcam Ajibata Simanjuntak, Kapolsek Lumbanjulu AKP Robinson Sembiring, Danramil Lumbanjulu Lettu inf Saiti Husaini serta puluhan warga Sigapiton. (TOBA)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini