Simpan Sabu, Warga Penggalian Ditangkap Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Tersangka Irfan Endrani.
SERDANGBEDAGAI | Irfan Endrani alias Doyok (34) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Penggalian, Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Minggu (23/8/2020) malam.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,26 gram dan beberapa plastik transparan kosong.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Anggota Sat Narkoba yang mendapat informasi ada transaksi narkotika di Desa Penggalian, langsung berangkat ke lokasi untuk menggeledah sebuah rumah dan badan seorang pria (Irfan, red) yang dicurigai," ungkap Kasubbag.

Saat digeledah, dalam saku celana sebelah kanan pria tersebut ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik transparan kosong.

"Tersangka mengaku membeli sabu dari Budi alias Budel yang belum tertangkap. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna diproses," pungkas Kasubbag Humas. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini