Polsek Firdaus Tangkap DPO Kasus Penggelapan

Sebarkan:
Pelaku penggelapan.
SERDANGBEDAGAI | Safrizal (22), warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Polsek Firdaus.

Pelaku ditangkap saat duduk di sebuah rumah di Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam.

Safrizal merupakan pelaku penggelapan 1 unit motor Honda Supra 125 nomor plat BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (31/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

"Pelaku tadi malam ditangkap saat sedang duduk di kota Sei Rampah," katanya.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salah satu warnet di Rampah. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik sepeda motor.

"Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban. Setelah itu, korban dibawa ke Sei Rejo di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo," ungkap AKBP Robin.

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air.

Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

"Atas dasar laporan korban, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO," imbuhnya.

Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah Kota, personil Polsek Firdaus langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum. Dia dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini