Pabrik Santan Kemasan PT ECI Patumbak Diduga Sembarangan Buang Limbah B3

Sebarkan:
DELISERDANG || Komisi II DPRD Deliserdang menduga PT Eramas Coconut Industries (ECI) selaku produsen santan kelapa kemasan yang beralamat di Jalan Pertahanan, Patumbak, sengaja membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan sembarangan.

Hal itu ditemukan saat rombongan Komisi II mengunjungi pabrik tersebut. Setelah melihat setiap bagian dari proses yang ada pada perusahaan tersebut, rombongan juga melihat instalasi penanganan terhadap limbah (IPAL) yang ada di bagian belakang perusahaan.

Di sana para anggota dewan sangat terkejut melihat bahwa IPAL yang ada sangat tidak memadai dan standard. Selain tangki IPAL yang sudah penuh, banyak juga didapati puluhan drum diduga limbah B3 yang dibiarkan di dalam drum-drum berwarna biru dan terbuka begitu saja.

'Ini bisa menimbulkan efek buruk terhadap para pekerja di sana," ujar Ketua Komisi II Antonius Ginting (NasDem) bersama Sekretaris Ok Arwindo (Golkar) kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Antonius Ginting juga mempertanyakan penanganan limbah B3 yang dibiarkan menumpuk. Namun saat kunjungan itu, pihak perusahaan tidak bisa menjawabnya.

Selanjutnya, mereka mengelilingi IPAL yang ada, dan menemukan banyak sekali diduga limbah B3 yang mengalir keluar dari area belakang perusahaan dan menumpuk seperti danau.

"Mungkin sudah terjadi beberapa tahun ini, sehingga begitu banyak limbah disana. Nanti kita akan panggil pihak perusahaan dan dinas terkait tentang hal ini, apakah memang pihak dinas selama ini tidak melakukan pengawasan atau memang pihak perusahaan tidak mengindahkahkannya," ucap Antonius.

Menurutnya, pada saat kunjungan, terlihat tembok di belakang pabrik tersebut jebol sehingga diduga limbah-limbah tersebut mengalir dari sana.

Limbah-limbah ini sangat merusak lingkungan sekitar karena di belakang itu posisi dari Sungai Seruai. Jadi kemungkinan limbah itu akan mengalir ke aliran sungai tersebut di saat hujan turun.

"Kita mau mengingatkan perusahaan ini agar mengikuti perundang-undangan yang ada seperti UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," terang Ginting.

Selain masalah Limbah, Antonius ginting juga menemukan para pekerja di sana tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Hal ini juga sempat dipertanyakan Politisi NasDem tersebut ke pihak perusahaan, tetapi sama saja pihak perusahaan yang pada saat itu diwakili oleh Hendrik tidak dapat menjelaskannya.

"Perihal tentang para pekerja ini juga akan kita tindaklanjuti dengan Disnaker Deliserdang. Kita berharap agar hak-hak dan keselamatan para pekerja juga harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku. Kita tidak mau perusahaan semena-mena dalam menjalankan kegiatannya dan hanya memikirkan untung," ungkapnya.

Saat wartawan mengkonfirmasi perihal temuan dugaan limbah B3 tersebut ke Hendrik selaku pihak perusahaan, belum mendapatkan respon apapun.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deliserdang Arini S Marpaung saat dikonfirmasi mengaku belum bersedia memberi keterangan soal PT ECI dengan kondisi terbaru.

Karena ia mengaku sudah lama tidak melakukan pengawasan ke perusahaan tersebut.

"Maaf, saya sedang hubungi tim yang monitoring akhir-akhir ini. Saya sudah lama tidak kesana (PT ECI -red), jadi saya belum bisa komentar kondisi terakhir. Di situasi pandemi ini banyak usaha yang tidak menerima pengawas di pabriknya, jadi kalau dipanggil ke kantor kita pun tak akan datang dengan alasan Covid-19," kata Artini. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini