Miliki Sabu, Bimbim Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Bimbim, pemilik narkoba

TANJUNGBALAI | Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang tersangka pemilik sabu dari Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 22.30 wib.

Dari tersangka Abdul Rahim alias Bimbim ,33, warga Jalan Esdengki Gang Santun Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai disita barang bukti sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,22 gram, satu hp, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 6808 LQ dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Husni Thamrin Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya sekitar bundaran Panca Karsa ada seorang laki-laki mengendrai sepeda motor Jupiter Z warna biru memiliki narkotika jenis shabu.

"Tim Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKBP Putu. 

Tambah Putu, tersangka sempat membuang sesuatu melalui tangan kirinya saat melihat petugas. Lalu petugas menyuruh Bimbim mengambil bungkusan plastik kecil tersebut dan disuruh dibuka yang ternyata berisi sabu.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," tambah Putu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini