Miliki Sabu, 2 Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu berinisial Ka (31) setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Pria ini merupakan warga Kelurahan Nagapita Kota Pematangsiantar, yang diamankan didalam kamar Hotel Binalling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada Senin (10/8/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Selasa (11/8/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0.35 gram, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah mancis.

"Kemudian dari tangannya ditemukan 1 unit Handphone merk Oppo," kata Iptu Rusdi.

Kepada personel yang menginterogasi, Ka mengaku membeli sabu dari An (23). Selanjutnya pengembangan dilakukan terhadap An, warga Jalan Melanthon Siregar.

"Setelah penyelidikan, An diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan ditemukan barang bukti," ujar Rusdi.

Sejumlah barang bukti ditemukan disamping kanan An, berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, 1 buah tas sandang berisi diduga uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 dan 1 unit hp.

Kepada petugas, An mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari berinisial UC dan dilakukan pencarian terhadap UC, tetapi belum ditemukan.

"Pengembangan terhadap UC dilakukan, namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya Ka dan An berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini