Inpres Covid-19 Akan Dijalankan di Sergai, Warga Tak Pakai Masker Disanksi..!!

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Forkopimda plus menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas percepatan penanganan Virus Corona di Kabupaten Sergai, Selasa (18/8/2020) di Aula Patriatama Mapolres setempat.

Rapat dihadiri Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kajari Sergai Paian Tumanggor, Sekdakab HM Faisal Hasrimy, Kepala Pengadilan Agama Munir, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili Panitera Rudyansah P. Siahaan, Dandim 0204/DS diwakili Mayor Inf. Muchsin dan Kepala OPD serta lainnya.

Dalam arahannya, Kapolres mengatakan pemerintah telah membuat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang penanganan pencegahan Covid-19.

"Pada prinsipnya yakni masyarakat sehat, ekonomi juga meningkat dan kita kedepankan Sat Pol PP dalam melakukan tindakan baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda adminitratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dengan didampingi kepolisian, TNI, Kejaksaan dan instansi terkait. Ini dilakukan agar masyarakat sadar atas pelanggaran yang mereka buat," ujar Kapolres.

Kapolres meminta untuk terus melakukan himbauan preemtif, preventif kepada masyarakat, namun belum melakukan tindakan hukum bagi masyarakat.

"Mari kita sosialisasikan kepada kepala desa tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka 3 bulan wilayah kita bisa tuntas melawan Virus Corona. Bagi kecamatan merah agar para forkopimcam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Inpres No 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020. Dalam penanganan pandemi Virus Corona kita harus terpadu, dengan adanya Pergub sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dengan membuat Perbup," ungkapnya.

Sementara, Sekdakab Faisal mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah mensiasati kegiatan ini dalam rangka pembahasan percepatan penanganan pandemi Covid-19.

"Bapak presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ini merupakan peraturan yang harus kita taati demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Para kepala desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat namun penerapan protokol kesehatan di desa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat. Mari kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) dalam peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," tandasnya.

Sedangkan, Kajari Sergai Paian Tumanggor mengatakan bahwa Virus Corona ini berdampak kepada ekonomi di Indonesia.

"Dengan situasi ini kita harus meningkatkan disiplin karena saat ini diperlukan tindakan represif dengan dilindungi payung hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian lakukan penindakan dengan melihat sisi kemanusiaan karena ini merupakan hal sulit dengan budaya kita di Indonesia, maka lakukan dengan tetap sopan dan santun," ujarnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini